- Bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan STIS sampai tiba saatnya di angkat menjadi PNS.
- Peserta tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- syarat lainnya, peserta mau dan bersedia mematuhi peraturan STIS.
- Menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) untuk peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi sekolah kedinasan STIS.
BACA JUGA:Cara Cek Hasil UTBK SNBT 2024, Catat Tanggal Pelaksanaan Gelombang 2
- Selanjutnya, peserta yang sudah lulus bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi.
- Peserta bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apa pun.
Kebijakan ini akan berlaku sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika semua syarat umum sanggup dilengkapi peserta, silahkan menyiapkan berkas pendaftaran seleksi sekolah kedinasan STIS 2024 di antaranya.
- Pasfoto
- Kartu Identitas KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran.
BACA JUGA:Long Weekend, Sejumlah Ruas JTTS Mengalami Peningkatan Volume Kendaraan
- Ijazah akhir