"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
Penetapan tarif iuran paling lambat akan ditentukan pada 1 Juli 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8). (*/jpc)