PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terlibat jaringan pencuri ternak, SN (43) dan AN (31), keduanya warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus di tangkap anggota Polres Pringsewu.
"Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Menurutnya, keduanya diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 15 Mei 2024 siang.
AN diamankan sekitar pukul 12.00 Wib di perkebunan, sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
BACA JUGA:Merinding! Ribuan Hewan Kaki Seribu Berbintik Kuning Bermunculan di Pesisir Barat Lampung
Kini, keduanya dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu.
"Keduanya, Akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP " beber Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon. (*)