RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum lama ini terjadi kecelakaan bus pengangkut pelajar SMK Lingga Kencana, Depok yang tengah melaksanakan study tour.
Akibatnya ada 11 korban jiwa pada kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu.
Terkait kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan study tour bagi pelajar di daerah setempat.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat SE terkait study tour.
BACA JUGA:Sah! PPK Pilkada Mesuji Dilantik, KPU Minta Bekerja Sesuai Aturan dan Tetap Jaga Integritas
Salah satu point penting dalam SE tersebut, kata Fahrizal Darminto, study tour tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban dan pelajar boleh memilih akan mengikuti atau tidak.
"Jadi, itu hanya pilihan saja, itu jadi pilihan bagi siswa mau ikut atau tidak," ujar Fahrizal Darminto.
Kemudian, disampaikan Fahrizal Darminto, sekolah yang akan melakukan study tour harus melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang akan digunakan untuk membawa pelajar.
"Perlu dicek dulu, karena mohon maaf, kadang guru tidak paham dia hanya kontrak saja dengan travel," ucapnya.
BACA JUGA:Jaringan Pencuri Ternak Ditangkap
Sehingga, Fahrizal Darminto meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan supervisi terhadap bus ataupun kendaraan yang sering digunakan untuk study tour.
"Saya minta nanti Dinas Perhubungan melakukan supervisi, bila perlu dia boleh lanjut (kendaraan, red) kalau dari Dinas Perhubungan sudah mengatakan layak," ungkapnya.
Fahrizal Darminto mewanti-wanti perlunya pengecekan tersebut agar jangan sampai bus yang disewa tidak laik jalan.
"Jangan sampai juga over load, jangan sampai perjalanan jauh tapi tidak ada sopir pengganti. Ini harus kita kendalikan," tuturnya.
BACA JUGA:Merinding! Ribuan Hewan Kaki Seribu Berbintik Kuning Bermunculan di Pesisir Barat Lampung