RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus, Lampung melalui Dinas Pendidikan resmi melarang kegiatan study tour yang dilakukan pihak sekolah.
Larangan study tour yang diterbitkan Dinas Pendidikan Tanggamus ini tertuang dalam surat Nomor: 420/1211/20/03/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang ditanda tangani Kepala Dinas Yadi Mulyadi.
Dalam surat itu disebutkan pertimbangan larangan study tour untuk sekolah yang ada di Tanggamus, Lampung.
Yakni meningkatnya kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan study tour atau karya wisata dan sejenisnya saat ini.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus, Belasan Penumpang Luka-luka
Karena itu disampaikan kepada para siswa, guru dan kepala satuan pendidikan atau pengelola jenjang PAUD, SD, SMP dan PKBM untuk tidak melaksanakan study tour atau yang sejenisnya.
Baik perjalanan yang dilakukan di dalam wilayah maupun keluar dari Provinsi Lampung.
Larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk sementara waktu sambil melihat situasi ke depan.
BACA JUGA: Merinding! Ribuan Hewan Kaki Seribu Berbintik Kuning Bermunculan di Pesisir Barat Lampung
”Karena saat ini marak kecelakaan,” kata Adi Gunawan dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 16 Mei 2024.
Artinya, terus Adi, ke depan jika ada sekolah yang ingin melaksanakan study tour akan diatur.
”Misalnya akan kita pastikan kendaraannya. Seperti apa. Tapi untuk sementara ini kita larang dulu sampai nanti ada kesimpulan nya seperti apa,” tegas Adi Gunawan.
Diketahui, bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok mengalami kecelakaan di kawasan wisata Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024.
BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS