Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung: Kami Akan Lakukan Dua hingga Tiga Kali Dalam Sepekan

Jumat 17-05-2024,15:23 WIB
Reporter : Gadis Futihatu Rahmah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir di bahu jalan protokol.

Upaya penertiban itu dilakukan Dishub Bandar Lampung karena dinilai mengganggu aktivitas lalulintas lantaran parkir di sembarang tempat dan tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Bandar Lampung Iskandar Zukarnain mengatakan, kegiatan yang dilakukan kali ini baru bersifat imbauan.

Yakni sebuah teguran secara langsung kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang memarkirkan mobil atupun motornya di tempat yang tidak seharusnya.

BACA JUGA:Hasil Simulasi, Jumlah TPS di Lampung Barat Berkisar 472 Hingga 498 Pada Pilkada 2024

Dishub melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Parkir.

Perda tersebut antara lain menyebutkan bahwa kendaraan tidak boleh diparkirkan di atas badan jalan dan jalan umum.

Dishub juga mengimbau pemilik usaha ataupun toko-toko untuk tidak memarkirkan kendaraan pelanggannya di bahu jalan atau trotoar.

Sebab, trotoar sejatinya peruntukannya adalah bagi pejalan kaki. Bahkan adanya parkir liar berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.

BACA JUGA:9 Sekolah Kedinasan yang Berstatus Ikatan Dinas, Lulusannya Bisa Jadi PNS

Dikatakan, Dishub akan melakukan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan sebanyak dua atau tiga kali dalam satu pekan. (*)

Kategori :