PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kiriman video singkat berisi tindakan tak senonoh membuka tabir persetubuhan Sepasang kekasih TB dan ZA.
Akhirnya, TB di amankan Polisi. Hal ini setelah orang tua ZA memilih langkah hukum dengan melaporkannya ke polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
ABH tersebut, yakni TB yang diamankan polisi dirumahnya diwilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis 16 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wib.
BACA JUGA:RSUD Ryacudu Kotabumi Terancam Gulung Tikar, Penyebabnya...
"Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA," terang Iptu Irfan Romadhon.
Dikatakannya, TB diamankan setelah orangtuanya mendapat kiriman video dari orang tak dikenal.
Video singkat itu, berisi tindak asusila yang dilakukan oleh TB kepada anaknya. Setelah di cek, ternyata korban membenarkannya.
"Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkran kejadian tersebut ke Polisi," tambah Kasatreskrim dalam keterangan humas.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II untuk 81.374 KPM
Terhadap TB, disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon. (*)