Tujuannya dalam rangka memperluas akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas untuk masyarakat di wilayah kabupaten.
Lalu, jalur afirmasi PMPAP/3T yang merupakan program perluasan aksebilitas bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.
Sementara mereka memiliki kemampuan secara akademik yang berasal dari sekolah SMA/SMK/MA sederajat di Lampung dan berdomisili di provinsi ini.
Untuk prestasi khusus, merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang memberikan kesempatan kepada lulusan SMA, SMK, MA sederajat atau Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri yang memiliki prestasi khusus bidang akademik, olahraga, seni dan sastra serta keagamaan.
BACA JUGA: SK Pembatalan Turun, 73 Pejabat Kembali ke Jabatan Semula
"Terakhir,studi lanjut merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan di Unila. Khususnya bagi lulusan vokasi (D3) untuk melanjutkan studi ke jenjang strata 1 (S1)," urainya.
Dilanjutkan, biaya pendaftaran untuk semua jalur masuk Simanila Unila 2024 sebesar Rp 350 ribu. Kecuali untuk jalur afirmasi PMPAP dibebaskan dari biaya pendaftaran.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus melalui semua jalur masuk Simanila Unila 2024 wajib membayar iuran pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kecuali untuk jalur afirmasi PMPAP yang dibebaskan dari IPI dan uang kuliah tunggal.
BACA JUGA: Bisa Jadi Referensi Honeymoon, Cek Lokasi dan Fasilitas Penginapan Lampung Marriott Resort & Spa
"Besaran uang IPI dapat dilihat pada lama website Simanila," kata dia.
Di mana, besaran IPI terbagi menjadi tiga katagori yang akan muncul pada aplikasi pendaftaran dan tercetak pada kartu peserta.
Perlu diketahui, ini tidak menjadi faktor penentu kelulusan sesuai dengan ketetapan IPI Unila yang ditetapkan dengan SK Rektor.
Pada bagian lain, Humas PMB Unila M. Komarudin mengatakan, ada ketentuan tambahan dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
BACA JUGA: 4 Lokasi Arung Jeram di Destinasi Wisata Lampung, Nikmati Keseruan Menyusuri Derasnya Air Sungai
Ini mengacu kepada Peraturan Mendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023.