RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan aturan yang berkaitan tentang kriteria penerima pinjaman lunak untuk mahasiswa.
Tidak semua pelajar atau mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pendidikan melalui program beasiswa.
Akan tetapi pemerintah saat ini sedang mengkaji pinjaman lunak sebagai solusi pendanaan pendidikan di Perguruan Tinggi.
Dalam aturan pemberian pinjaman, student loan atau pinjaman pelajar diberikan kepada mahasiswa.
BACA JUGA:Mahasiswa Bisa Ajukan Pinjaman Lunak untuk Biaya Kuliah? Begini Skemanya
Kriteria utama pemberian pinjaman ini adalah kepada mahasiswa dengan latar ekonomi keluarga di kelas menengah ke bawah.
Mahasiswa yang memiliki latar keuangan menengah ke bawah atau bahkan masuk dalam kelompok Masyarakat miskin.
Meskipun yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K.
Namun mahasiswa tersebut berkesempatan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pinjaman lunak yang diselenggarakan pemerintah.
BACA JUGA:Apa yang Dimaksud 8x Formasi Kelulusan SKD Catar Kemenkumham 2024? Cek Penjelasan Lengkapnya
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito.
Dalam kegiatan FMB9 yang diselenggarakan pada pertengahan bulan Maret lalu, Warsito turut menjelaskan skema pinjaman lunak ini.
Menurutnya skema pinjaman lunak yang diselenggarakan oleh pemerintah ini terinspirasi dari konsep kredit dan filantropi.
Pinjaman lunak untuk mahasiswa akan membawa sifat lunak dan tanpa bunga.
BACA JUGA:Bisa Jadi Referensi Honeymoon, Cek Lokasi dan Fasilitas Penginapan Lampung Marriott Resort & Spa