Selain itu sistemnya menggunakan dana bergulir sehingga nanti tidak memberatkan mahasiswa peminjam dalam mengembalikannya.
Pada skema yang pertama dikatakan pinjaman lunak tersebut mirip dengan cicilan kredit mikro.
Jadi setiap mahasiswa yang membutuhkan biaya kuliah dapat meminjam dana dan mengembalikannya dengan cara dicicil.
Adapun cicilan ini akan berlangsung saat mahasiswa terkait telah lulus kuliah dan mendapatkan pekerjaan.
Jika sudah begitu mahasiswa tinggal membayar cicilan sebanyak pinjaman yang diajukan di awal.
Selanjutnya skema yang kedua pada pinjaman lunak ini disebut mirip dengan filantropi.
Maksudnya adalah pinjaman ini melibatkan pihak ketiga seperti CSR atau Corporate Social Responsibility dan juga filantropi.
Di mana pihak ketiga yang terkait akan menyediakan pinjaman dana tanpa bunga bagi mahasiswa yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Calon Pengantin Merapat! Begini Cara Mudah Menentukan Tema Pernikahan
Sehingga harapannya keberadaan pinjaman lunak ini dapat membantu meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi atau APKTK di Indonesia. (*)