RADARLAMPUNG.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesar) pada tahun anggaran 2024, kembali mendapat kuota untuk pembuatan sertipikat bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, Nanang Setyawan, S.SiT, M.T., melalui Kasubbag TU, M.Ridzkihano, mengatakan bahwa, untuk ditahun 2024 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar kembali mendapat kuota pembuatan sertipikat melalui program PTSL untuk masyarakat dengan target sebanyak 1.491 bidang tanah.
“Dari jumlah kuota tersebut hanya tersebar di sembilan Pekon yang ada di dua Kecamatan, dari total 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat,” kata dia, Selasa 4 Juni 2024.
Lanjutnya, sembilan Pekon itu antara lain delapan Pekon di Kecamatan Lemong yakni Pekon Tanjung Jati, Tanjung Sakti, Pardahaga, Way Batang, Rata Agung, Cahaya Negeri, dan Pekon Malaya, serta Pekon Lemong.
BACA JUGA:Adanya Gangguan Transmisi SUTT Sumsel, Warga Tak dapat Akses Layanan Disdukcapil Bandar Lampung
Kemudian, satu Pekon berada di Kecamatan Pesisir Selatan yakni di Pekon Sukarame.
Tentunya dengan jumlah kuota bidang tanah yang telah ditentukan oleh pusat untuk program PTSL tahun 2024 diharapkan dapat terealisasi semuanya.
“Karena kemungkinan bisa saja tidak mencapai target, karena memang masyarakat kurang memanfaatkan program PTSL tersebut, padahal program ini merupakan program strategis nasional dalam mendukung masyarakat terkait dengan dokumen kepemilikan hak atas bidang tanah,” jelasnya.
Untuk itu, masih kata Ridzki, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL tersebut dengan maksimal.
BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Pinjaman Setengah Lunak?
Terutama di sembilan Pekon yang tersebar di dua Kecamatan yang memang mendapat kuota untuk program PTSL tersebut mengingat pembuatan sertipikat tanah itu sangat penting bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah namun belum mengantongi sertipikat tanah.
“Bagi masyarakat yang hendak mendaftar untuk pembuatan sertipikat melalui program PTSL itu bisa langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Pekon diwilayahnya masing-masing. Kita tentu berharap target kuota PTSL ditahun 2024 ini dapat terealisasi semuanya,” ujarnya.
Semetara itu, kata dia, mengenai adanya pembuatan sertipikat melalui program PTSL tahun 2022 lalu yang belum terbit seperti yang ada di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, itu sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Pekon setempat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar ini tentunya tetap melakukan kroscek maupun inventarisir dilapangan, sehingga persoalan itu nanti ada titik temunya.
“Yang pasti tetap akan kita inventarisir dan kroscek dilapangan, dan juga berkoordinasi dengan pemerintah Pekon tersebut, maupun terkait lainnya. Karena mungkin bisa saja masih dilakukan revisi karena adanya kesalahan nama pemilik, kesalahan pengukuran dan lainnya, yang jelas itu sampai sekarang masih kita proses dan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)