disway awards

Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Ribet ke Kantor BPN! Aplikasi Sentuh Tanahku Kini Bisa Lacak Sertifikat via HP

Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Ribet ke Kantor BPN! Aplikasi Sentuh Tanahku Kini Bisa Lacak Sertifikat via HP

Aplikasi Sentuh Tanahku untuk pantau status sertifikat tanah -Kementrian ATR/BPN-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang dapat diunduh di App Store dan Play Store tersebut dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan dan mengurus sertifikat tanpa perlu datang ke kantor BPN.

Melalui Sentuh Tanahku, pengguna bisa memantau status pengurusan sertifikat, melihat peta bidang tanah, menghitung estimasi biaya layanan, hingga melacak proses pengajuan secara real time.

Untuk menggunakan aplikasi, masyarakat perlu mendaftar dengan mengisi data pribadi sesuai KTP, alamat email aktif, dan kata sandi.

BACA JUGA:BKPSDM Lampura Masih Tunggu Arahan Pusat Soal PPPK Paruh Waktu

Setelah verifikasi email, pengguna dapat langsung masuk dan mengakses data bidang tanah yang terdaftar atas namanya.

ATR/BPN menyebut, layanan digital ini merupakan bagian dari transformasi menuju sertipikat elektronik, yang diharapkan mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan.

“Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan untuk sekadar menanyakan status sertifikat. Semua bisa dipantau lewat ponsel,” demikian keterangan resmi ATR/BPN.

Aplikasi ini juga diharapkan menekan praktik penipuan, seperti pemalsuan dokumen atau penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemilik.

BACA JUGA:Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakter, 3 Kementerian Dapat Tindakan Korektif

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi beredar mengenai pengambilalihan tanah pribadi oleh pemerintah jika sertifikat belum digital sebelum 2026 adalah hoaks.

“Tidak ada aturan yang menyebut tanah warga akan disita. Proses digitalisasi dilakukan bertahap dan bertujuan memudahkan, bukan merugikan masyarakat,” tulis keterangan resmi kementerian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: