Kesempatan Emas! 1.000 Bidang Tanah di Mesuji Masuk Program PTSL, Segera Siapkan Berkasnya
ATR/BPN Mesuji tetapkan 12 desa penerima PTSL 2025 dengan total 1.000 bidang tanah, program ini menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan warga.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Mesuji jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini.
Ya, tahun ini, pemerintah menetapkan kuota 1.000 bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Mesuji.
Kuota itu tersebar di 12 desa dari enam kecamatan, dan tidak semua wilayah kebagian jatah.
Karena itu, Kepala ATR/BPN Mesuji, Endi Purnomo, mengingatkan agar kesempatan ini tidak disia-siakan.
“Tidak semua desa ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Jadi, yang dapat kuota harus segera menyiapkan berkas,” ujar Endi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Rinciannya, di Kecamatan Mesuji ada empat desa: Tirta Laga (84 bidang), Suka Maju (83), Nipah Kuning (150), dan Sumber Makmur (30 bidang).
Kecamatan Rawajitu Utara mencatat tiga desa penerima: Panggung Rejo (40 bidang), Telogo Rejo (100), dan Panggung Jaya (58 bidang).
Di Tanjung Raya, dua desa yakni Kagungan Dalam dan Gedung Mulya masing-masing mendapat 100 bidang.
BACA JUGA:Jangan Abai! Setiap Kamis, Masyarakat Diajak Berbahasa Lampung untuk Menumbuhkan Cinta Budaya Lokal
Way Serdang juga kebagian dua desa: Buko Poso (105 bidang) dan Labuhan Permai (50 bidang). Sementara Simpang Pematang hanya satu desa, yaitu Aji Jaya (100 bidang).
Menurut Endi, kegiatan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya, terutama bagi bidang tanah yang sudah memiliki Peta Bidang Tanah (PBT) dan kini akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak atas tanah (K1).
Tujuannya jelas: menciptakan tertib administrasi pertanahan, menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan, serta mencegah sengketa yang selama ini sering muncul di desa.
Panitia ajudikasi PTSL sudah dibentuk, terdiri dari unsur ATR/BPN, aparat desa, dan satuan tugas bidang fisik serta yuridis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
