disway awards

Dewan Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL yang Belum Selesai Sejak 2018

Dewan Desak BPN Segera Terbitkan Sertifikat PTSL yang Belum Selesai Sejak 2018

Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyoroti masih adanya sertifikat warga yang belum terbit dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018.

Ia menegaskan, keterlambatan tersebut harus segera diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena program PTSL merupakan program resmi pemerintah pusat.

“Kita berharap itu harus diselesaikan oleh kepala kantor pertanahan. Itu kan program pemerintah, maka harus diselesaikan,” ujar Budiman AS saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin, 3 November 2025.

Budiman juga meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti penyebab keterlambatan tersebut.

“Saya minta juga kepada kepala Kanwil BPN melihat dan menindaklanjuti penyebab keterlambatan itu di bawah. Tidak boleh sampai tujuh tahun tertunda, itu jadi pertanyaan,” sambungnya.

Menurutnya, di era pelayanan publik yang semakin modern, kinerja BPN seharusnya lebih cepat dan transparan. Dengan sistem pelayanan yang kini sudah berbasis digital, Budiman menilai tidak ada alasan bagi instansi tersebut untuk menunda penerbitan sertifikat tanpa kejelasan waktu.

 “Tidak boleh lagi ada pelayanan BPN dengan waktu yang tidak jelas. Harus terukur waktunya, terukur biayanya, kan ada aturannya. Ini harus segera diselesaikan karena PTSL ini program pemerintah. Apalagi sekarang pelayanan sudah bisa online, mestinya lebih cepat,” tegasnya.

Budiman menambahkan, persoalan PTSL tidak hanya terjadi di Lampung Selatan, tetapi juga di beberapa daerah lain di Provinsi Lampung.

Karena itu, ia meminta kepala kantor pertanahan di seluruh kabupaten/kota segera menuntaskan pekerjaan rumah terkait sertifikat PTSL yang belum rampung.

“Persoalan PTSL memang banyak, bukan hanya di Lampung Selatan. Tapi ini program nasional yang harus tuntas. Tidak boleh ada sertifikat yang pending tanpa alasan jelas. Kalau ada kendala, segera komunikasikan ke masyarakat, jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan program PTSL tahun ini, Budiman menyebut tidak semua daerah di Lampung mendapatkan kuota.

 “Tahun ini masih ada PTSL, tapi tidak di semua daerah. Biasanya di kabupaten tertentu. Kalau di Bandar Lampung sudah tidak ada lagi PTSL,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau pelaksanaan dan penyelesaian program PTSL di Lampung agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait