Sedangkan jalur bina lingkungan atau afirmasi, diperuntukkan peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu.
Kemudian berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang dituju.
"Jalur Afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 15 persen dari data tampung sekolah," urainya.
Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dari daya tampung. Ini termasuk jalur GTK.
BACA JUGA: Masuk Jajaran HP 2 Juta, Cek Performa Realme P1 5G yang Bawa RAM 8GB
"Jalur GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah peserta didik yang orang tuanya bertugas di sekolah tersebut," jelas Mulyadi .
Terakhir, penerimaan jalur prestasi yang ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat peserta didik dari sekolah asal (kelas 4, 5 dan semester I kelas 6).
"Jalur prestasi akademik maupun non akademik ini dengan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah," sebut dia.
Mulyadi menerangkan, untuk PPDB 2024, Disdikbud Bandar Lampung mengacu surat keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023.
BACA JUGA: Dragon Waterpark Lampung Selatan, Destinasi Wisata Air Seru untuk Menghabiskan Liburan
Kemudian keputusan Kepala Disdikbud Bandar Lampung tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru taman kanak kanak, SD, SMP tahun pelajaran 2024/2025.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 di Bandar Lampung
1. Taman Kanak-kanak
- Pendaftaran 10 Juni-01 Juli 2024
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Cek Fasilitas dan Tarif Terbaru Menginap di Lampung Marriott Resort & Spa
- Seleksi berkas 02-04 Juli 2024