Dari Abu Said beliau mengatakan bahwa dirinya menikahi seorang wanita ketika ia masih seorang budak.
Kemudian beliau mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Di antara mereka yang diundang ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzifah radhiallahu’anhu.
Hingga tibalah waktu sholat dan Abu Dzar segera bergegas untuk mengimami sholat.
BACA JUGA:Pinjaman Luar Negeri Berdasarkan Persyaratan, Ada yang Lunak dan Setengah Lunak, Cek Perbedaannya
Akan tetapi dalam kondisi tersebut mereka berkata bahwa ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak,’.
Abu Dzar lantas berkata,’Apakah benar demikian’ dan sahabat yang lain membenarkan.
Setelah itu Abu Sa’id pun langsung maju dan menjadi iman sholat bagi mereka meski saat itu beliau masih seorang budak.
Para sahabat lantas memberikan pengajaran yang diriwayatkan dalam hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf dan dishahihkan Al-Albani.
“Jika istrimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan istrimu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukan istrimu. Selanjutnya terserah kalian berdua,”. (*)