Rekrutmen Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Senin 22-07-2024,14:26 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

"Untuk pilihan ganda nilai akan langsung keluar intervalnya yakni 1 sampai 100," sebutnya. 

Sedangkan untuk esai kewenangan ada di timsel untuk menilainya. "Bobotnya sama dibagi dua," ucapnya.

"Setelah itu nanti ada gabungan nilai, yaitu tes psikologi yang melaksanakan oleh TNI AD," sambungnya. 

Pada tes psikologi, lanjut dia, akan ada penilaian kuantitatif dan kualitatif.

BACA JUGA:79 Persen Responden Puas Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung

Pada aspek penilaian kuantitatif yang menentukan adalah pengerjaan soal yang peserta lakukan.

Sedangkan pada tahap kualitatif pihak tim seleksi yang akan memberikan nilai.

Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Penyerahan dokumen fisik dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029, di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat.

BACA JUGA:Lupa PIN BRImo? Jangan Panik! Begini Cara Mudah Mengatasinya

Berikut ini persyaratan calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029:

1. Warga negara Indonesia, 

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun: 

3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil: 

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian: 

Kategori :