Rekrutmen Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Senin 22-07-2024,14:26 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). 

7. Berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP 

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon: 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon: 

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan: 

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih: 

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan: 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan 

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)

Kategori :