6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
7. Berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)