MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Tak Berlanjut, Pesawaran Lanjut ke Pembuktian

MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Tak Berlanjut, Pesawaran Lanjut ke Pembuktian

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Putusan sela ini akan menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.

Hasilnya, MK melanjutkan perkara gugatan terhadap Bupati Terpilih Aries Sandi Darma Putra ke sidang pembuktian pada putusan dismissal di Jakarta.

Dari 58 perkara, 52 perkara gugur dan 6 lainnya lanjut, meliputi Pilkada Pesawaran, Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Aceh Timur.

BACA JUGA:PHPU Pilkada Tulang Bawang Tidak Diterima MK, Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Segera Dilantik

Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, gugatan Perselihan Hasil Perselihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang digugat Paslon Pilkada Pesawaran Nanda Indira dan Antonius M. Ali perlu pendalaman pada sidang pembuktian.

"Nanti, kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengucapkan syukur atas putusan sela atau dismissal dari hakim MK sesuai harapan dari pemohon.

"Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan," ucapnya. 

BACA JUGA:Rekomendasi HP Asal Jepang, Cek Harga dan Spesifikasi Sharp Aquos Sense9 2025

Menurutnya, putusan tersebut merupakan profesionalitas MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.

"Alhamdulilah sesuai harapan kami, MK sangat objektif melihat permohonan kami. Kami sudah siapkan ahli dan saksi serta bukti surat tambahan," ujarnya.

Nanda Indira dan Antonius M. Ali menggugat Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 Aries Sandi Darma Putra soal syarat ijazah minimal dan hutang yang berpotensi merugikan negara.

Adapun sebelumnya, hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau (PHP Pilkada) 2024, memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Pilkada) untuk Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji dengan status dismissal, yang berarti tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: