Advokat Indah Meylan, S.H Kembali Menangkan Perkara Sengketa Tanah di Pesawaran Hingga Tingkat Kasasi
Advokat Indah Meylan, S.H Kembali Menangkan Perkara Sengketa Tanah di Pesawaran Hingga Tingkat Kasasi. Foto Dok.Pribadi--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Advokat muda asal Lampung, Indah Meylan, S.H, kembali menorehkan prestasi gemilang di dunia hukum setelah berhasil memenangkan perkara perdata hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang tercatat dengan nomor perkara 3788 K/Pdt/2024 tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Perkara ini bermula ketika Kasijo, sebagai tergugat dalam perkara perdata sebelumnya, digugat oleh pihak Yurifalah atas klaim kepemilikan lahan tersebut.
Namun, berkat pendampingan hukum dari Indah Meylan, S.H, Kasijo akhirnya memperoleh kemenangan penuh hingga di tingkat Kasasi setelah melalui proses panjang di pengadilan.
BACA JUGA:Pegawai BPN Way Kanan Diduga Pulang Duluan, Advokat Indah Meylan: Pelayanan Sangat Mengecewakan
Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu, majelis hakim menyatakan Kasijo sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut.
Putusan ini sekaligus membatalkan klaim penggugat dan memperkuat posisi hukum klien yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Indah Meylan, S.H.
Menurut keterangan Indah, kemenangan ini menjadi bukti penting bahwa kebenaran dan bukti hukum yang kuat akan selalu mendapat tempat dalam sistem peradilan yang adil dan transparan.
“Kami bersyukur atas hasil yang dicapai di tingkat Kasasi ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemenangan ini bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga tentang menegakkan keadilan,” ungkap Indah saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang ditempuh cukup panjang, dimulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga akhirnya Kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami terus berjuang dengan dasar hukum dan bukti otentik. Hasil ini menjadi pembelajaran bahwa dalam setiap perkara perdata, kejujuran dan bukti tertulis adalah kunci utama,” tambahnya.
Dengan putusan tersebut, Kasijo kini diakui secara sah sebagai pemilik lahan di Desa Sinar Harapan, sekaligus menandai berakhirnya sengketa yang sempat berlangsung cukup lama antara kedua pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
