Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Advokat Lampung berinisial Lu dilaporkan ke Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH yang merupakan mantan klien Lu.
Menurut Ay, kasus tersebut bermula ketika adiknya yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat tindak pidana
AH yang diduga terlibat kasus pembelian materai palsu ditahan sejak 1 Juli 2025 silam.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Insiden Pelemparan Bom Molotov di Rumah Advokat di Bandarlampung
BACA JUGA:Puluhan Advokat Geruduk Polda Lampung, Sesalkan Rekan Sejawat Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan
Kemudian pada 7 Juli 2025, pihak keluarga AH menunjuk Lu untuk menanganani kasus tersebut.
Lu yang juga Ketua KAI Lampung kemudian meminta dana Rp 120 juta untuk menangani kasus tersebut.
Namun sejak penandatanganan surat kuasa, pihak keluarga AH menilai belum ada tindakan berarti dari Lu.
Pada 21 Juli 2025, mereka membuat surat pencabutan kuasa atas Lu dan sisaliakkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ketua Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia Lampung Resmi Dilantik
BACA JUGA:Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung Gelar Diskusi Tentang Politik, Ini Pembahasannya
"Sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang Rp 120 juta, belum ada pergerakan (dari Lu). Apakah mau penangguhan atau langkah lain," sebut Ay dalam keterangan tertulis.
Wanita yang tinggal di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini menuturkan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
