Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI
--
Upaya ini dilakukan karena AH sakit dan dikuatkan dengan rekam medik dari rumah sakit.
Permohonan penangguhan penahanan berhasil. Pada 25 Juli 2025 penahanan terhadap AH ditangguhkan.
BACA JUGA:Barisan Direktur Masuk Mutasi Polri 2025, Ada yang Ditarik ke Yanma untuk Evaluasi Jabatan
Dari sini, pihak Ay meminta uang yang sudah diserahkan kepada Lu. Sebab advokat tersebut dinilai tidak melakukan kerja profesional dalam kasus ini.
Termasuk upaya meminta rekam medik sebagai dasar agar penahanan AH ditangguhkan.
Namun menurut Ay, Lu belum memberikan uang yang mereka serahkan dengan alasan sudah digunakan untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.
"Kami di Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan uang untuk penangguhan. Sebab adik kami memang layak ditangguhkan karena kondisi kesehatannya. Ini usaha kami sendiri. Bukan dia (Lu, Red)," tegas Ay.
BACA JUGA:Daftar Polwan Cantik yang Masuk Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Jadi Kapolres
BACA JUGA:Daftar Polwan Cantik Masuk Mutasi Polri Polda Lampung, Ada Duo Kapolsek dan Wakapolsek Perempuan
Karena itu, terus Ay, pihaknya melaporkan Lu ke Dewan Pengawas KAI dan meminta yang bersangkutan diproses karena melakukan pelanggaran kode etik.
Termasuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan pihak keluarga saat mereka menunjuk Lu sebagai kuasa hukum.
Pernyataan Mantan Kuasa Hukum
Lu sebagai mantan kuasa hukum AH memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Changhong Kulkas 1 Pintu Kapasitas 100 Liter Hanya Rp1,3 Jutaan, Intip Performanya
BACA JUGA:Rekomendasi Kulkas Murah di Bawah 2 Juta, Bongkar Performa Sanken SK-V163PA-BB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
