Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Kota Metro Diamankan Bersama Rekannya

Senin 24-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang yang tengah berpesta narkoba di sebuah rumah kos diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Dari informasi tang didapatkan, salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Metro.

Keempatnya digrebek di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat setelah menggunakan narkoba.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, keempat orang yang diamankan tersebut yaitu Age Permadi (23) seorang pemuda pengganguran, dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias seorang buruh, yang keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Usai Dilantik, 635 Petugas Pantarlih Se-Mesuji Tancap Gas Lakukan Coklit Pilkada 2024

Lalu, Galih Panji Asmoro alias Galih (34) yang merupakan seorang oknum anggota SatPol-PP Kota Metro, warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

Terakhir, seorang wanita, Sarah Saputri alias Rara yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro. 

Ia merupakan warga Dusun IV Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Iya benar. Kami mengamankan keempatnya sekitar jam 10 malam. Di sebuah kontrakan di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata dia, Senin, 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Asyik Nyabu, Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Ia mengungkapkan, saat digrebek juga ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu serta alat hisapnya alias bong di rumah kost yang ditempati Rara.

"Saat digrebek, tersangka ini sudah mengonsumsi sabu-sabu. Tapi ada satu orang yang sedang mengonsumsi sabu-sabu. Kita juga temukan satu plastik klip yang berisi sabu-sabu 0,40 gram, dan alat hisabnya," jelasnya.

Iptu Hendra menerangkan, saat diinterogasi, para tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Jadi mereka beli dengan harga Rp 600 ribu untuk dua paket sabu-sabu. Mereka memperolehnya dengan dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng Pesawaran. Yang satu paket sudah dikonsumsi Age dan Adji. Nah, Galih dan Sarah ini menunggu di kamar kontrakan milik Sarah," ungkapnya.

BACA JUGA:Siapkan KTP, 886 Pantarlih Siap Coklit

Kategori :