Ia menambahkan, dari pengakuan Galih dan Sarah, keduanya merupakan pasangan kekasih.
"Dan mereka ini juga sudah berulang kali mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama di rumah kontrakan tersebut," tandasnya.
Ia mengatakan, keempat tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)