Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Kota Metro Diamankan Bersama Rekannya

Senin 24-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

Ia menambahkan, dari pengakuan Galih dan Sarah, keduanya merupakan pasangan kekasih.

"Dan mereka ini juga sudah berulang kali mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama di rumah kontrakan tersebut," tandasnya.

Ia mengatakan, keempat tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

Kategori :