RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat hingga kini masih memproses aduan dugaan perselingkuhan Lurah Palapa dengan salah satu ASN di lingkungan kerja yang sama.
Hingga kini, Inspektur Kota Bandarlampung Robby Suliska menyebut hal itu masih berproses.
"Belum, masih proses," katanya saat ditemui di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung, pada Senin, 24 Juni 2024.
Teranyar, Robby menyebut pihaknya telah memanggil tujuh linmas untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Kota Metro Diamankan Bersama Rekannya
"Kemarin baru kita panggil tujuh linmas dan saksi lainnya untuk minta keterangannya," ujarnya.
Sayangnya, mantan Camat Sukabumi ini enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyebut akan menginformasikan kembali jika sudah ada keputusan.
"Nanti kita informasikan lagi ya," tandasnya.
Diketahui, jabatan Lurah Palapa Tanjung Karang Pusat (TKP) DY terpaksa diberhentikan sementara lantaran diduga tersandung skandal perselingkuhan dengan ASN berinisial PA alias Z.
BACA JUGA:Usai Dilantik, 635 Petugas Pantarlih Se-Mesuji Tancap Gas Lakukan Coklit Pilkada 2024
Kepala BKPSDM Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada Jumat lalu.
Itu dilakukannya setelah ramai laporan masuk akun Instagram Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bahwa DY diduga berselingkuh dengan seorang ASN inisial Z.
"Iya benar, surat pemberhentian jabatan itu sudah kami serahkan kepada Camat Tanjung Karang Pusat pada Jumat malam," katanya di konfirmasi pada Senin 3 Juni 2024.
Menurutnya pemberhentian tersebut diawali dari aduan sang suami kepada camat setempat hingga pengajuan pemberhentian itu dilakukan. (*)