DPR RI Tegaskan 26 RUU Kabupaten Kota Terkait DOL, Bukan DOB

Senin 24-06-2024,17:28 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan usulan pemekaran kabupaten/kota sampai saat ini masih moratorium (penundaan) atau belum dibuka.

Hal tersebut untuk meluruskan terkait informasi Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul DPR RI.

Di mana, sempat beredar informasi terkait persetujuan Presiden RI Joko Widodo untuk pembahasan lebih lanjut RUU tentang kabupaten/kota di kaitkan dengan disetujuinya daerah otonomi baru (DOB).

Tetapi, yang benar persetujuan Presiden RI untuk pembahasan lebih lanjut 26 RUU tentang kabupaten/kota daerah otonomi lama (DOL) yang sudah ada namun belum dinaungi undang-undang.

BACA JUGA:ENSC Tangerang Selatan Raih Juara Umum Krapsi Walikota Cup 2 Bandar Lampung 2024

DPR RI memiliki tugas merevisi dan membuat RUU daerah lebih dari 200 buah, prosesnya sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena ada undang-undang yang tadinya menginduk bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) diganti menjadi NKRI.

Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman mengatakan, pembahasan 26 RUU tentang kabupaten/kota ini merupakan klaster ke dua, setelah yang pertama sudah disahkan.

"Kita punya tanggung jawab ada 200 an RUU daerah otonomi lama, bukan baru yang harus diselesaikan," ujar Endro S Yahman saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 24 Juni 2024.

Kata Endro S Yahman, persetujuan pembahasan lebih lanjut 26 RUU tentang kabupaten/kota dari Presiden RI Joko Widodo ini untuk membuat undang-undang pada DOL.

BACA JUGA:Buntut Kabar Dugaan Perselingkuhan Lurah Palapa, Inspektorat Bandar Lampung Panggil 7 Linmas

"Juga revisi undang-undang daerah, misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu undang-undangnya masih gabung dengan NTB. Terus dibikin undang-undang untuk Provinsi Bali. Provinsi Lampung undang-undangnya masih gabung dengan Sumbangsel," kata Endro S Yahman.

Seperti di Provinsi Lampung ada tiga DOL yang masuk 26 RUU tentang kabupaten/kota ini, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara untuk dibuat atau direvisi undangan-undangan daerahnya.

"Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara ini adalah kabupaten lama di Lampung yang sudah ada beberapa pecahan kabupatan baru," ucapnya.

"Seperti Kabupaten Lampung Selatan sudah terpecah menjadi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus," sambungnya.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Kota Metro Diamankan Bersama Rekannya

Kategori :