Soal Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian Tulang Bawang Lampung Minta Pengecer Ikuti HET

Jumat 28-06-2024,08:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Alam Islam

"Benar, jadi kita imbau agar kios pengecer menyampaikan biaya-biaya tambahan tersebut dalam bentuk nota pembayaran, sehingga bisa menjelaskan kepada petani kenapa harga jual pupuk tidak sama dengan harga HET yang ditetapkan pemerintah," terangnya.

Tidak hanya tentang mekanisme ecer pupuk bersubsidi, pada kegiatan tersebut juga dibahas mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Hal itu karena masih banyak petani yang merasa bingung tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

Sementara itu, Kepala BPP Banjar Baru Gatot Suseno menyampaikan, saat ini petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitive Kebutuhan Kelompok (ERDKK) sebanyak 1.339 NIK.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka! Cek KTP Online Untuk Lihat Status NIK Terdaftar atau Tidak

Gatot menjelaskan, atas jumlah tersebut saat ini belum semua petani di Kecamatan Banjar Baru terdaftar di ERDKK.

"Petani yang belum terdaftar kami imbau untuk mendaftarkan diri agar masuk ke kelompok tani," ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk mendaftarkan diri petani diminta untuk mengumpulkan data fotocopy Kartu Keluarga dan KTP untuk diinput di Simluhtan.

Masih ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian Andri, berharap para petani tidak kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Ribuan Unit Kelas Rusak, Disdikbud Lampung Sebut Penanganan Tergantung Kemampuan dan Juknis Kemendikbud

Salah satunya yakni dengan tidak membatasi komoditas penerima pupuk bersubsidi dikarenakan banyak petani ubi kayu dan pekebun karet yang juga membutuhkan pupuk.

Sebelumnya diberitakan, para petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan), terkhusus di Kecamatan Banjar Baru, mendapat tambahan pupuk bersubsidi.

Tambahan pupuk bersubsidi ini karena pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi di seluruh Indonesia sebanyak 9,55 juta ton.

Penambahan kuota pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA:Cari Tiket Pesawat Murah Langsung ke Krui Lampung? Ini Jadwal Penerbangan yang Tersedia

Selain itu, penambahan tersebut juga mengacu dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Kategori :