6. Unggah beberapa dokumen pendukung yang diminta sistem seperti KTP dan foto diri.
7. Lanjutkan dengan klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.
8. Jika pendaftaran sudah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Pengecekan status permohonan dapat dilakukan melalui menu ‘Status Layanan’ dengan mengisi nomor pendaftaran yang tadi didapatkan.
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri, Kombes Pol Erlin Tangjaya Jadi Dirresnarkoba Polda Kaltara
10. Tunggu sampai pihak OJK memproses permohonan iDeb, dan hasilnya akan dikirim melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Itulah tadi penjelasan tentang langkah-langkah mudah yang dapat dilakukan sebagai cara cek KTP online.
Untuk mengetahui apakah NIK digunakan untuk utang pinjol atau tidak. Semoga bermanfaat. (*)