Keluarga ABG tersebut menemukannya dan dibawa pulang ke Lampung.
BACA JUGA: Mutasi Polri, Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Lampung Bergeser, Ada yang Baru 5 Bulan Menjabat
BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi Polri, Kombes Pol Erlin Tangjaya Jadi Dirresnarkoba Polda Kaltara
Selama di rumah, RM selalu dihubungi oleh NM dan dimintai sejumlah uang serta pulsa.
NM mengancam akan menyebarkan foto dan video RM yang pada pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Anggota Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan NM sebagai tersangka dan sempat masuk DPO," papar Iptu Tosira.
BACA JUGA: Masuk HP Mid-Range Terbaru Dalam Seri Oppo Reno12 F 5G, Intip Performanya
Dilanjutkan, NM akan dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76f UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. (*)