Terkait isbat nikah pihaknya menjelaskan bahwa pengajuan isbat dilakukan untuk memenuhi prosedur administrasi yang harus dilalui untuk proses cerai.
"Itu hanya untuk proses yang harus dilalui," ujarnya.
Selain dihadiri Tim Kuasa Hukum Musa Ahmad, sidang perdana perceraian Musa Ahmad dan Mardiana juga dihadiri 2 saksi itsbat nikah keduanya.
Proses sidang juga dijaga oleh personel kepolisian Polres Lampung Tengah. (*)