Sidang Etik DPP Rekomendasikan Musa Ahmad Diberhentikan dari Golkar

Sidang Etik DPP Rekomendasikan Musa Ahmad Diberhentikan dari Golkar

Penggalan surat keputusan sidang kode etik dimana pelapornya adalah Mardiana dan terlapornya adalah Musa Ahmad.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengejutkan. Gonjang ganjing politik masih terus terjadi di Lampung Tengah. 

Lagi-lagi Musa Ahmad yang menjadi sumber pemberitaan.

Kali ini kaitannya atas laporan sang istri yang sudah digugat cerai, yakni Mardiana.

Bahkan hasil sidah etik yang digelar DPP Partai Golkar, memutuskan merekomendasikan agar Musa Ahmad diberhentikan dari seluruh jabatan dan rekomendasi pencalonannya dari Partai Golkar

BACA JUGA:Buktikan Kesungguhan, Adi Erlansyah-Hisbullah Huda Jadi Pasangan Balonkada Pertama Daftar ke KPU Pringsewu

"Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa Ahmad, merasa harus memberitahukan pada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan masyarakat Indonesia umumnya," ujar Mardiana saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id (RLMG).

Mardiana mengatakan, Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk sebagai pejabat publik. 

Dan merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun ke depan. 

"Saya merasa terpanggil, selain sebagai korban perilaku buruk Musa Ahmad, saya ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri," jelasnya penuh haru. 

BACA JUGA:Pilkada Lampung Barat, Parosil Mabsus Lawan Kotak Kosong

Mardiana menambahkan, karena Musa Ahmad telah divonis Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik, segala penugasannya oleh partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. 

"Dan karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tegasnya.

"Kami mengetuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Partai Golkar, untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik Partai Golkar, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika," tegasnya. 

Kemungkinan rekomendasi Musa Ahmad di pencalonan pilkada kali ini terbuka lebar, pasalnya Ketum Golkar Bahlil terbukti merevisi beberapa surat rekomendasi sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: