Sidang Etik DPP Rekomendasikan Musa Ahmad Diberhentikan dari Golkar
Penggalan surat keputusan sidang kode etik dimana pelapornya adalah Mardiana dan terlapornya adalah Musa Ahmad.--
BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Sertakan LHKPN Saat Mendaftar
Mulai dari Pilgub Banten, Pilgub Lampung, bahkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: