Sidang Etik DPP Rekomendasikan Musa Ahmad Diberhentikan dari Golkar

Sidang Etik DPP Rekomendasikan Musa Ahmad Diberhentikan dari Golkar

Penggalan surat keputusan sidang kode etik dimana pelapornya adalah Mardiana dan terlapornya adalah Musa Ahmad.--

BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Sertakan LHKPN Saat Mendaftar

Mulai dari Pilgub Banten, Pilgub Lampung, bahkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: