Sementara RH ikut membantu memegangi tangan korban. Ia juga merekam adegan tidak senonoh tersebut dengan ponsel.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban kembali ke kebun cabai tempat bekerja," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya.
Kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat, Lampung.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka," sebut Tosari.
Dilanjutkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP juncto lasal 53 KUHP subsidair pasal 289 KUHP atau pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)