Dengan demikian, biaya langsung atas personel yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp12.772.746.
Kelima, pembayaran 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 501.523.100.
Hasil konfirmasi BPK RI Perwakilan Lampung menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung personel yang tidak sesuai dengan ketentuan karena personel tersebut tidak sepenuhnya berkontribusi dan terlibat pada pekerjaan tersebut.
Permasalahan ini, menurut BPK RI Perwakilan Lampung mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya jasa konsultansi sebesar Rp 710.116.914.
BACA JUGA:Jalan Kabupaten Lamsel Banyak Rusak, Ini yang Dilakukan Pemkab
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja masing-masing.
Kemudian, para PPK dan PPTK tidak optimal dalam melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan khususnya terkait kesesuaian personel konsultan perencana dan pengawas dengan kontrak.
Para penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian personel konsultan yang tertuang dalam kontrak.
BACA JUGA:Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Juga memproses kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi sebesar Rp 710.116.914 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.(*)