RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), berencana akan turun tangan menangani kasus dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemkab Lamsel yang dinilai mengalami kerugian hingga Rp 14,4 Miliar.
Ya, adanya dugaan pelanggaran aturan tersebut, Kejari akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum dilakukan proses penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh mengaku telah mengetahui adanya informasi TPP Pemkab Lamsel yang diduga melanggar aturan.
"Iya, saya sudah baca informasi itu," singkat Volanda, Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?
Namun, sambung Volanda, pihaknya akan mencoba mempelajari hal tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam proses penganggarannya.
"Yang pasti, kami akan mempelajarinya dulu sebelum melakukan proses penyelidikan. Setelah kami pelajari dan ada unsur tindak pidana, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan proses penyelidikan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan banyak masalah pada anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tahun 2023.
Selain masalah belanja makan-minum dan ATK serta paket infrastruktur, BPK juga menemukan kejanggalan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023, anggaran TPP dialokasikan sebesar Rp163.212.452.770 dengan realisasi sebesar Rp150.889.080.576 atau 92,45 persen.
Diketahui, realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Lainnya (TPP POL) ini termasuk belanja tambahan penghasilan atas pengelola barang dan pengelola keuangan.
Rinciannya, untuk belanja honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan dianggarkan Rp13.639.152.500 dengan realisasi Rp13.292.610.400 atau 96,05 persen.
Sedangkan, belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan dianggarkan Rp1.193.400.000 terealisasi Rp1.119.818.852 atau 93,83 persen.
BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan