RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kehilangan potensi penerimaan retribusi pelayanan pasar akibat pengelolaan retribusi pelayanan pasar pada dinas perdagangan dan perindustrian (disperindag) setempat belum sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Retribusi pelayanan pasar adalah pungutan yang dilakukan/dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar.
Fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
BACA JUGA:Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 21 B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang LHP atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengungkapkan permasalahan atas pengelolaan retribusi pelayanan pasar pada disperindag belum optimal.
Diketahui bahwa terdapat selisih antara jumlah/nilai karcis yang dipergunakan dengan jumlah retribusi yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 390.292.000.
Atas permasalahan tersebut, saat itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar kepala disperindag meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penerimaan retribusi pelayanan pasar.
Melakukan rekonsiliasi penerimaan retribusi dengan jumlah penggunaan karcis secara periodik. Serta, memungut retribusi pelayanan pasar sesuai tarif yang berlaku dan menyetorkan seluruh hasil retribusi ke kas daerah sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan
Per Semester II Tahun 2023, rekomendasi rekonsiliasi penerimaan retribusi dengan jumlah penggunaan karcis secara periodik berstatus belum sesuai karena belum adanya kertas kerja hasil rekonsiliasi retribusi dengan jumlah karcis yang terpakai.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamsel tahun 2023 menganggarkan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 1.575.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.390.481.500 atau 88,28 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain retribusi pelataran, los, dan kios.
Disperindag selaku OPD pengelola retribusi pelayanan pasar dilingkungan Pemkab Lamsel memiliki enam UPT pasar dan sepuluh pasar daerah.
BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib