PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Rabu 10-07-2024,07:16 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Dari permasalahan di atas mengakibatkan risiko kehilangan pendapatan atas jumlah penggunaan karcis yang tidak diadministrasikan dengan tertib.

Pendapatan pelayanan pasar lebih rendah karena pungutan tidak sesuai tarif Perbup; kehilangan potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 238.554.500.

Risiko penyalahgunaan pengelolaan Pasar Branti Raya, Pasar Bakauheni, dan Pasar Palas Jaya yang dikelola pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama.

BACA JUGA:Jalan Kabupaten Lamsel Banyak Rusak, Ini yang Dilakukan Pemkab

Terdapat risiko penyalahgunaan pemungutan retribusi yang langsung dibayarkan oleh pedagang kepada juru pungut pada sepuluh pasar; dan kekurangan penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 10.126.000.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum menetapkan perjanjian kerjasama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga serta belum sepenuhnya mengawasi pengelolaan pasar.

Juga Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum mengadministrasikan pengadaan karcis, mendistribusikan karcis ke UPT, dan melakukan rekonsiliasi penggunaan karcis dengan penerimaan pendapatan retribusi pasar.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dan memungut tarif Retribusi Pelayanan Pasar kepada wajib retribusi sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kebun Kopi yang Bakal Dikunjungi Presiden Jokowi Hasilkan 3,5 Ton Per-Hektare

Menertibkan dan menyusun perjanjian kerja sama atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar Branti Raya, Pasar Bakauheni, dan Pasar Palas Jaya yang saat ini dikelola pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Menertibkan pedagang yang memanfaatkan lokasi pada sepuluh pasar daerah dan memproses sebagai wajib retribusi; memproses kekurangan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 10.126.000 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Serta, pengurus Barang, Kepala Bidang Pasar, dan UPT Pasar supaya melakukan rekonsiliasi penggunaan karcis pelayanan pasar sesuai kondisi sebenarnya secara berkala.(*)

Kategori :