Penerimaan Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2024 Dibuka, Cek Timeline dan Syarat Terbaru

Kamis 11-07-2024,09:20 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka! Cek KTP Online Untuk Lihat Status NIK Terdaftar atau Tidak

C. Syarat-Syarat Tambahan

- Pelamar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.

- Pelamar bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

BACA JUGA:73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun

- Bagi pelamar yang merupakan lulusan luar negeri, maka harus mendapatkan pengesahan atau penyetaraan ijazah dari Kembuddikdasmen atau Kemendikbudristek dan Dikti.

- Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ada tindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

- Bagi pelamar yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terjait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.

- Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah panitia/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta, terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.

BACA JUGA:37 Judul Buku yang Berhasil Diterbitkan DeLiang Al-Farabi, Penulis Cilik Dengan Kisah Menginspirasi

- Pelamar memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Dokumen Pendaftaran Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2024

1. Akta kelahiran 

Kategori :