- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.
BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka! Cek KTP Online Untuk Lihat Status NIK Terdaftar atau Tidak
C. Syarat-Syarat Tambahan
- Pelamar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.
- Pelamar bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
BACA JUGA:73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun
- Bagi pelamar yang merupakan lulusan luar negeri, maka harus mendapatkan pengesahan atau penyetaraan ijazah dari Kembuddikdasmen atau Kemendikbudristek dan Dikti.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ada tindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
- Bagi pelamar yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terjait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.
- Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah panitia/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta, terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.
BACA JUGA:37 Judul Buku yang Berhasil Diterbitkan DeLiang Al-Farabi, Penulis Cilik Dengan Kisah Menginspirasi
- Pelamar memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
Dokumen Pendaftaran Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2024
1. Akta kelahiran