Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat tiga orang pelaksana perjalanan dinas pada yang secara nyata tercatat tidak menginap di hotel dengan nilai sebesar Rp 6.061.500.
Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas pada DLH. Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menginap di hotel.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sempat Berhenti di Jalan Rusak dan Berlubang di Lampung Selatan
Pelaksana perjalanan dinas bersedia untuk melakukan pengembalian ke Kas Daerah. DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp 6.061.500.
Permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup tidak akuntabel.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretaris Daerah belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada organisasi terkait.
PPTK dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan terkait perjalanan dinas; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan secara tertib atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas.(*)