UPT PKB Dishub Kota Metro Lakukan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan

Minggu 14-07-2024,20:08 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melaksanakan kalibrasi alat-alat pengujian kendaraan bermotor, Sabtu, 13 Juli 2024.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Metro Sopian Mega mengatakan, kalibrasi alat uji kendaraan bermotor tersebut sebagai langkah untuk menjaga keakurasian alat uji tersebut.

Serta memastikan seluruh alat uji yang digunakan untuk menguji kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut dalam keadaan baik dan akurat

"Iya, kita melaksanakan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor," kata kepala UPT.

BACA JUGA:Kawanan Bajing Loncat Gasak 5 Karung Biji Kopi Senilai 30 Juta di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Dia menuturkan, pelaksanaan kalibrasi alat uji tersebut telah diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012 pasal 167 tentang kendaraan.

"Artinya, setiap peralatan alat uji harus dikalibrasi satu tahun sekali biar hasilnya akurat dan bisa dipertanggungkawabkan," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh petugas kalibrasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

"Ada 4 orang dalam tim kalibrasi ini. Petugas berasal dari BPTD Kelas II Lampung," ujarnya.

BACA JUGA:Menko PMK RI Dorong Generasi Milenial Sebar Konten Positif di Dunia Maya

Dikatakannya, ada 9 alat uji kendaraan yang dikalibrasi oleh petugas dari BPTD Kelas II Lampung. Yaitu Alat uji emisi Co/HC, Alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji kincup ban depan dan alat uji tingkat suara.

"Lalu, alat uji berat, alat uji rem, alat uji penunjuk kecepatan, serta alat uji kegelapan kaca," pungkasnya.

Sebagai informasi, kalibrasi merupakan serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor yang berdasarkan kondisi standar. (*)

Kategori :