RADARLAMPUNG.CO.ID - Dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi salah satu dana transfer yang ditunggu pemerintah kabupaten/kota di Lampung.
Ya, Pemprov Lampung mengaku berkomitmen untuk terus membayar atau menyalurkan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota secara bertahap.
"Akan dilakukan pembayaran lagi secara bertahap," ujar Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat dihubungi Radarlampung.co.id, Minggu 14 Juli 2024.
Hanya sja, ia tidak menjelaskan secara rinci kapan pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan.
BACA JUGA:Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang
"Nanti saja ya," ucapnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemprov Lampung tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung, Pemprov Lampung terlambat menetapkan dan belum menyalurkan DBH Pajak Rokok TW IV Tahun 2023 sebesar Rp 80.053.808.970.
Serta DBH Pajak Daerah TW II, TW III, dan PBBKB untuk TW I Tahun 2023 sebesar Rp 702.136.078.887 pada tahun yang berkenaan.
Pada tahun 2023, Pemprov Lampung menganggarkan belanja transfer bagi hasil Pajak ke kabupaten/kota sebesar Rp 1.655.172.037.761 dan terealisasi sebesar Rp 1.194.831.463.319 atau sebesar 72,19 persen dari anggaran.
BACA JUGA:Satgas Pangan Gerebek 9 Titik Usaha di Pasar Unit 2 Tulang Bawang, Ini Hasilnya
Belanja tersebut merupakan bagi hasil pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan.
Perhitungan DBH ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan (SK) setiap Triwulan baik pajak daerah dan pajak rokok.
Penetapan perhitungan DBH pajak daerah dan pajak rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 untuk Triwulan I sampai dengan IV sebesar Rp 1.524.289.875.164.
Berdasarkan LHP BPK tahun 2022, diketahui bahwa per 31 Desember 2022 masih terdapat Utang DBH Pajak Rokok dan Pajak Daerah tahun 2022 yang belum disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 695.569.957.336.
BACA JUGA:Kawanan Bajing Loncat Gasak 5 Karung Biji Kopi Senilai 30 Juta di Bandar Lampung Ditangkap Polisi