Update Kabar Terbaru Penyaluran DBH Kabupaten Kota, Ini Kata Pj. Gubernur Lampung

Minggu 14-07-2024,23:51 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Pemprov Lampung melalui APBD Murni tahun 2023 menganggarkan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota tahun 2023 sebesar Rp 1.464.038.744.187 dan pada APBD Perubahan tahun 2023 bertambah sebesar Rp 191.133.293.574 menjadi Rp 1.655.172.037.761.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui realisasi Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar Rp 1.194.831.463.319 atau 72,19 persen dari anggaran.

Dikarenakan Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban untuk membayarkan Utang DBH tahun sebelumnya, pembayaran Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.194.831.463.319,00 digunakan untuk pembayaran DBH Tahun 2022 sebesar Rp750.581.404.955,00 (termasuk tambahan DBH Pajak Rokok Bulan Desember Tahun 2022 sebesar Rp55.011.447.619) dan sisanya digunakan untuk pembayaran DBH Tahun 2023 sebesar Rp 444.250.058.364.

Dari pembayaran DBH tahun 2024 sebesar Rp 444.250.058.364 dan mengacu pada SK Penetapan DBH Pajak Rokok dan DBH Pajak Daerah Tahun 2023 adalah sebesar Rp1.524.289.875.164.

BACA JUGA:UPT PKB Dishub Kota Metro Lakukan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan

Sehingga masih terdapat sisa DBH tahun 2023 yang belum terbayar pada tahun yang berkenaan adalah sebesar Rp1.080.039.816.800. Dicatat sebagai Utang DBH dan akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Hasil analisis atas penganggaran DBH diketahui bahwa Pemprov Lampung menganggarkan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota tahun 2023 sebesar Rp 1.655.172.037.761. 

Berdasarkan data Utang DBH pada tahun sebelumnya dan penetapan SK DBH tahun 2023 yaitu sebesar Rp 695.569.957.336 dan Rp 1.524.289.875.164, maka Pemprov Lampung kurang menganggarkan Belanja DBH tahun 2023 sebesar Rp 564.687.794.738.

Lalu berdasarkan notulensi rapat tanggal 4 Januari 2024, diketahui terdapat koordinasi yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung disepakati skema penyaluran DBH Tahun 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut.

BACA JUGA:Menko PMK RI Dorong Generasi Milenial Sebar Konten Positif di Dunia Maya

Skema penyaluran DBH, di mana DBH pajak rokok tw IV 2023 Februari 2024 Rp 80.053.808.970; DBH tw I tahun 2023 (PBBKB) Maret 2024 Rp 149.682.123.146; DBH tw II tahun 2023 April 2024 Rp 273.020.403.662.

DBH pajak rokok Desember 2023 April 2024; DBH tw III tahun 2023 Juli 2024 Rp 297.433.552.079; DBH pajak rokok tw 1 tahun 2024 Juli 2024; DBH tw IV tahun 2023 September 2024 Rp 369.849.928.943; pajak rokok tw II tahun 2024 September 2024; DBH tw I tahun 2024 November 2024.

Pajak rokok tw III tahun 2024 November 2024; DBH tw II tahun 2024 Desember 2024; pajak rokok tw IV (Okt-Nov) 2024 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan APBD Murni Tahun 2024, Pemprov Lampung menganggarkan Belanja Transfer-Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.753.498.643.192.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Bahas Rencana Upacara 17 Agustus di Kotabaru

Sehingga apabila Pemprov Lampung membayarkan utang DBH Tahun 2023 sebesar Rp 1.080.039.816.800 maka terdapat sisa sebesar Rp 673.458.826.392  yang digunakan untuk membayar DBH Tahun 2024.

Kategori :