RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Provinsi Lampung memgingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar segera menyetorkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum Warsito, Senin 16 Juli 2024.
Warsito menyebutkan, dari total 85 caleg terpilih yang ada di DPRD Lampung, baru 15 orang saja yang tercatat melaporkan harta kekayaannya di KPK.
Artinya, masih ada 70 caleg terpilih yang belum menyetorkan harta kekayaannya.
Mirisnya, 15 caleg terpih tersebut berasal dari dua partai politik saja: PKS dan PDI Perjuangan.
"Belum seluruhnya. Baru dari dua parpol saja, PKS itu tujuh orang dan PDIP delapan orang," ujar Warsito.
Merujuk pada regulasinya, batas pelaporan LHKPN Caleg terpilih yakni pada H-21 pelantikan.
Sementara, diketahui pelantikan Anggota DPRD Lampung terpilih dijadwalkan pada Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Catat, Akan Ada PIN Polio Serentak di Lampung Pada 23 Juli 2024 Mendatang
Jadi masih ada sekitar 47 hari lagi menuju pelantikan. Sementara jika dikurangi 21 hari lagi, batas pelaporan LHKPN tersisa 26 hari.
"Merujuk surat edaran KPU ya batasnya maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Kami mewanti wanti agar seluruhnya segera lapor LHKPK," ucapnya.
"Sebab, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan LHKPN caleg terpilih sebagai syarat bagi KPU dalam mengajukan ke Kemendagri nama caleg yang akan dilantik," imbuhnya.
Ditanya mengenai data caleg se-Lampung yang belum setorkan LHKPN, dia mengaku data tersebut ada di masing-masing KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kembali Terpilih Sebagai Dekan FH Unila, M. Fakih Beber Rencana Program Kerja