"Sebab terkait laporan ini juga pertanggungjawabannya bukan ke KPU Provinsi Lampung. Akan tetapi di masing-masing kepala daerah kemudian ke Kemendagri," ujarnya.
Dijelaskan dia, bagi caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK, bisa juga menyetorkan berkas laporan harta kekayannya ke KPU.
"Jadi begini, KPU RI kan sudah mengeluarkan Surat Nomor 1262, per 11 juli lalu. Kalau yang untuk sudah mendaftarkan LHKPN, surat tanda terimanya disampaikan maksimal 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.
"Namun bagi yang belum mendapatkan surat tanda terima dari KPK, bisa menyetorkan berkas LHKPN-nya langsung ke KPU. Dengan melampirkan surat pernyataan yang sesuai pada lampiran Surat KPU nomor 1262 itu. Waktunya, maksimal 20 hari sebelum pelantikan," kata dia.
BACA JUGA:Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Fokus Penindakan Operasi Patuh Krakatau 2024 Polres Tanggamus
Ya, KPU RI mendorong calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih 2024 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak terkait untuk segera menyerahkan LHKPN lantaran masih ada yang belum melaporkan.
“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, (baru) kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN. Sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera kompletlah,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan berapa jumlah calon anggota dewan terpilih yang belum menyampaikan LHKPN mereka.
BACA JUGA:Kinerja Pantarlih di Metro Disorot Bawaslu
Afif belum menegaskan apa konsekuensi apabila masih ada calon anggota dewan terpilih tetap tidak menyerahkan LHKPN hingga masa pelantikan.
Dia hanya menyatakan KPU masih akan menunggu.
“Ya kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Kan semoga saja melaporkan semua kan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan LHKPN calon anggota dewan terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
BACA JUGA:Ada 26.695 Anak di Mesuji Lampung Mendapatkan Imunisasi Polio
Jika tidak maka KPU bisa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik.