Paslon Kada Way Kanan Batal Gugat ke MK, KPU Lampung Tunggu BRPK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. -Maulana Pamuji Gusti/Harian Disway-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Paslon Kada Way Kanan Resmen Kadapi-Cik Raden batal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diinformasikan oleh Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Selasa 10 Desmber 2024.
“Per Senin Malam, Paslon di Way Kanan tidak jadi mengajukan gugatan Pilkada,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, KPU Provinsi Lampung siap menghadapi gugatan pilkada 2024.
BACA JUGA:Gagal Bawa Kabur Hasil Curian, Pelaku Curanmor Terjebak di Indekost
Dijelaskan dia, saat ini pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK untuk mengetahui materi gugatan yang akan dihadapi.
Di mana, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU di Lima Daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, KPU Pringsewu, KPU Pesawaran, KPU Tulang Bawang, KPU Mesuji, dan KPU Pesisir Barat.
“Setiap tahapan dimungkinkan bisa menjadi permohonan. Saat ini kami masih menunggu BRPK agar kami bisa mempelajari materi permohonan yang diajukan,” kata dia.
Untuk Pilgub, kata dia, masih menunggu tiga hari kerja pasca pleno penetapan rekapitulasi yang digelar Sabtu lalu.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Irigasi Pertanian, Pemrov Lampung Rehabilitasi 60 Jaringan Irigasi
“Sepertinya riak-riaknya untuk pilgub tidak ada gugatan. Ya kita tunggu tiga hari kerja pasca pleno penetapan,” ujarnya.
Terpisah, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menjelaskan, hingga saat ini masih lima permohonan yang ada akta permohonan di MK.
“Sampai saat ini masih lima permohonan yang sudah ada akta di MK,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung mencatat hingga hari terakhir, ada 6 pilkada kabupaten/kota yang terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: