Nihil Sengketa, Penetapan Hasil Pilkada Lampung 2024 Tetap Menunggu BRPK dari MK

Nihil Sengketa, Penetapan Hasil Pilkada Lampung 2024 Tetap Menunggu BRPK dari MK

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah telah menyelesaikan penetapan hasil Pilkada serentak 2024. Calon-calon yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu pengumuman BRPK sebelum melakukan penetapan," kata Hermansyah ketika dihubungi pada Kamis 12 Desember 2024.

Ia menambahkan, setelah menerima BRPK, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.

BACA JUGA:Dalam Hitungan Detik Sepeda Motor Raib di Depan Cafe, Aksinya Terekam CCTV

"Ya, setelah itu akan ada pengumuman resmi," jelas Hermansyah.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, sebelumnya telah memastikan bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi pemilihan gubernur Lampung 2024.

"Sejauh ini tidak ada perselisihan hasil pemilihan gubernur di Lampung," ujar Erwan. 

Hingga batas waktu yang diberikan, yaitu tiga hari kerja pasca pleno rekapitulasi suara Pilgub pada 7 Desember, tidak ada calon yang mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA:ADPMET Soroti Dampak Kasus PT LEB, Penggiat BUMD Migas Jadi Was-was

Menurut Erwan, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, setelah rekapitulasi suara, pasangan calon diberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK. 

"Hingga batas waktu terakhir pada Rabu pukul 23.59 WIB, tidak ada permohonan gugatan," jelasnya.

Selanjutnya, KPU akan menunggu BRPK terlebih dahulu. Jika dalam BRPK tidak ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima.

Jika ada PHPU, penetapan akan dilakukan setelah putusan MK dibacakan, paling lambat tiga hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: