Penetapan Pemenang Pilkada Tulang Bawang Tunggu MK
Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, saat ditemui diruang kerjanya. Foto: M. Zainal Arifin--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pemenang bupati - wakil bupati terpilih Pilkada setempat.
KPU sendiri akan mengumumkan paling lambat tiga hari usai MK memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
"Untuk penetapan tunggu pengumuman dari MK ya," kata Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, kepada Radar Lampung diruang kerjanya, Kamis 12 Desember 2024.
Menurutnya, sesuai aturan KPU memberikan ruang kepada para pasangan calon (paslon) jika ada yang keberatan atau tidak puas dengan hasil pilkada untuk menyampaikan gugatan ke MK.
"Iya ada (permohonan gugatan), kita belum mengetahui jelas pokok materi permasalahan yang diajukan, apakah terkait penyelenggaraan atau lainnya. Kita masih menunggu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Tulang Bawang telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten.
KPU juga telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu, paslon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan unggul berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari pasangan calon lainnya.
Qudrotul - Hankam total memperoleh 94.061 suara pada pencoblosan tanggal 27 November 2024 lalu.
Jumlah tersebut jauh diatas paslon nomor urut 3 Hendriwansyah - Danial Anwar yang memperoleh total suara sebanyak 51.334.
Sementara itu, untuk paslon nomor urut 1 Winarti - Reynata Irawan memperoleh 48.476 suara.
Pada hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini, total suara pada Pilkada Tulang Bawang sebanyak 200.024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: