RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat mahasiswa dari Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Lampung dan Kelompok Lingkaran Ketjil, menggelar aksi diam di Tugu Adipura Bandar Lampung, Rabu malam, 21 Agustus 2024.
Aksi ini muncul setelah mengetahui hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Bubarkan DPR '.
Itu merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR RI atas putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Akan Rekrut 100 CPNS untuk Formasi Tenaga Teknis dan Disabilitas
BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang Siap Digunakan HUT ke-79 RI
Diketahui, putusan dalam rapat baleg Rabu, 21 Agustus 2024 mendapat perhatian luas masyarakat.
Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
"Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat." ujar pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
Ia juga mendorong akademisi dan masyarakat lainnya untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan.
Sementara, Direktur KLASIKA Lampung Ahmad Mufid mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
"Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024," ujarnya.