Hendak COD Melalui Medsos, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi

Minggu 21-07-2024,19:05 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Ari Suryanto

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian," pungkasnya. (*)

Kategori :