Pj Bupati Mulyadi Irsan Lantik Suaidi Sebagai Penjabat Sekkab Tanggamus Lampung

Senin 22-07-2024,13:44 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pj Bupati Mulyadi Irsan melantik dan mengambil sumpah Penjabat Sekretaris Kabupaten Tanggamus Ir. Suaidi, M.M, Senin 22 Juli 2024.

Pelantikan Pj Sekkab Tanggamus yang berlangsung di ruang rapat utama sekretariat pemkab ini berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 800.1.3.3/752/43/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus tertanggal 22 Juli 2024. 

Selama melaksanakan tugas sebagai pj sekretaris kabupaten, yang bersangkutan tetap menduduki jabatan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat sekretaris kabupaten ini adalah amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 3/2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. 

BACA JUGA: Jabatan Sekkab Tanggamus Lampung Bergeser, Hamid Heriansyah Lubis Staf Ahli, Suaidi Ditunjuk Sebagai Plh

Jabatan sekretaris daerah sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting karena sekretaris Daerah sesuai dengan UU Nomor 23/2014 berkewajiban membentu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. 

Oleh karena itu dengan fungsi yang demikian, maka sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah. 

Citra pemerintah kabupaten Tanggamus akan sangat banyak ditentukan oleh sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya. 

Dengan demikian selain sebagai administrator sekretaris daerah harus mampu berperan sebagai Koordinator yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar OPD yang berada di bawahnya. 

BACA JUGA: Geruduk Kejari Bandar Lampung, Ratusan Emak-emak Laporkan Penipuan Pinjaman Kredit Fiktif

Lalu Regulator yaitu membantu  Bupati menyusun berbagai kebijakan.

Maka sekretaris Daerah dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitator yaitu harus dapat menjembatani semua permasalahan muncul baik permasalahan internal maupun permasalahan yang ada kaitan dengan pihak-pihak lain termasuk pemerintah pusat. 

Evaluator yaitu harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness.    

BACA JUGA: Tak Ada Perhatian, Emak-emak Turun Perbaiki Jalan Rusak di Jati Mulyo Lampung Selatan

Kategori :